Oleh Hasan Al-Jaizy
=========================
1. MAKNA KATA ASHL SECARA BAHASA
2. MAKNA KATA ASHL SECARA ISTILAH
=========================
Ditulis dan disusun oleh Hasan
==============================
MAKNA KATA USHUL SECARA BAHASA
==============================
Makna + Penjelasan:
Ushul : Jamak dari kata 'ashl', dan makna secara bahasanya adalah apa yang dijadikan dasar bagi yang lain.
Makna lainnya adalah fondasi sesuatu, baik bersifat materi maupun non-materi. Ushul Fiqh: Sesuatu yang bisa menjadi dasar bagi fiqih.
Dari kata tersebut [ashl] terdapat beberapa contoh kalimat, seperti: Pondasi tembok adalah asasnya, dan asal dari pohon [akar] adalah apa yang bercabang darinya.
Firman Allah:
"Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan yang baik seperti pohon yang baik, AKARnya teguh dan cabangnya menjulang ke langit." [Q.S. Ibrahim: 24]
============================
MAKNA 'ASHL' [أصل] SECARA ISTILAH
============================
Menurut istilah (terminologi), 'ashl' memiliki beberapa pengertian, antara lain:
1. DALIL [الدليل] atau landasan hukum. Ungkapan berikut adalah contohnya:
أصل وجوب الزكاة الكتاب
"Ashl' dari kewajiban zakat adalah Al-Kitab [Al-Qur'an]"
Maksudnya: Dalil kewajiban zakat adalah ayat Al-Qur'an
2. QAIDAH KULLIYYAH [القاعدة الكلية] yaitu aturan atau ketentuan umum. Ungkapan berikut adalah contohnya:
إباحة الميتة للمضطر خلاف الأصل
"Kebolehan memakan bangkai bagi orang yang terpaksa atau dalam kondisi darurat adalah menyimpang atau menyelisihi aturan/ketetapan/ketentuan umum."
Maksudnya: Ketentuan hukum asal memakan bangkai adalah haram, tapi dalam kondisi tertentu [darurat], kita boleh menyelisihi ketentuan tersebut.
3. RAJIH [الراجح]
Makna rajih adalah 'yang terkuat', seperti ungkapan para ahli Ushul Fiqh:
الأصل في الكلام حقيقة
"Yang terkuat dari [kandungan] suatu ungkapan adalah arti hakikatnya"
Maksudnya: Kalam atau ungkapan memiliki dua macam, hakikat dan majaz/majas. Dalam memahami suatu kalam, ungkapan hakikat lebih kuat dan diutamakan dibanding majas.
Contoh: "Ada SINGA bersembunyi di kampung ini"
Kata 'Singa' di atas bisa diartikan secara hakikat [makna asli, yakni hewan bernama singa] dan secara majaz [makna tidak aslinya, yakni seorang pemberani]. Karena arti/makna hakikat lebih kuat daripada makna majaz, maka kita fahami bahwa 'ada seekor singa bersembunyi di kampung ini'
4. MUSTASHAB [المستصحب]
Maksud dari 'Mustashab' adalah "perihal memberlalukan hukum yang ada sejak semula [dari masa lampau] selama tidak ada dalil yang mengubahnya".
Contoh:
Anda telah berwudhu satu jam lalu, tapi kini Anda meragukan apakah Anda masih dalam keadaan suci atau sudah batal. Namun sejatinya Anda yakin bahwa selama satu jam terakhir [semenjak wudhu], Anda belum melakukan suatu hal pun yang membatalkan wudhu. Atas dasar keyakinan ini, Anda tetap dianggap dalam keadaan bersuci.
Sama dengan:
"Memberlakukan hukum kesucian Anda yang ada sejak sejam lalu selama tidak ada bukti atau ingatan yang membatalkan kesucian Anda." --> Mustashab
Dokumen tentang Istishab:http://www.facebook.com/photo.php?fbid=259404834100909&set=oa.304072372942711&type=1&ref=nf
---------------------------------------------------------------------------------------------------
Pertanyaan: "Apa sebenarnya yang dimaksud dengan kalimat RAJIH?"
Jawaban:
Beberapa ulama berbeda ungkapan dalam memberikan definisi Rajih itu sendiri. Definisi ulama madzhab Hanafiyyah tidak sama dengan milik Syafi'iyyah. Ulama Syafi'iyyah mencantumkan dalam definisi Tarjiih, bahwa perkataan Rajih [yang terkuat] 'mewajibkan beramal dengannya, dan tidak layak beramal dengan perkataan Marjuuh [yang lemah]'. Dan ulama Hanafiyyah tidak mencantumkan kewajiban tersebut.
Definisi madzhab Syafi'iyyah:
اقْتِرَانُ أَحَدِ الصَّالِحَيْنِ لِلدَّلاَلَةِ عَلَى الْمَطْلُوبِ مَعَ تَعَارُضِهِمَا بِمَا يُوجِبُ الْعَمَل بِهِ وَإِهْمَال الآْخَرِ
"Menguatkan salah satu dari dalil yang tampaknya [secara zahir/lahir] bertentangan dengan yang lain, sehingga dapat diketahui mana yang lebih kuat, kemudian wajib diamalkan dan yang lainnya [yang lemah] ditinggalkan."
8 Oktober 2011
No comments:
Post a Comment