oleh Hasan Al-Jaizy
Imam Al-Haromain Al-Juwainy berkata:
"Seorang mujtahid jika berijtihad dan mengamalkan [hukum dzanny hasil] ijtihadnya, kemudian terjelas bahwa ijtihad tsb menyelisihi nash [yang qath'ie], maka tiada keraguan bahwa ia harus kembali ke nash."
Kitab Al-Burhan fi Ushuul Al-Fiqh
Namun ingat, bahwa ijtihad dasarnya adalah perkara dzanny, bukan qath'ie yang 100% benar. Tapi seseorang yang bukan mujtahid [atau katakanlah belum memiliki kapasitas sebagai mujtahid] tidak boleh melawan hasil ijtihad seorang mujtahid dan menentangnya.
Wallahu a'lam
Imam Al-Haromain Al-Juwainy berkata:
"Seorang mujtahid jika berijtihad dan mengamalkan [hukum dzanny hasil] ijtihadnya, kemudian terjelas bahwa ijtihad tsb menyelisihi nash [yang qath'ie], maka tiada keraguan bahwa ia harus kembali ke nash."
Kitab Al-Burhan fi Ushuul Al-Fiqh
Namun ingat, bahwa ijtihad dasarnya adalah perkara dzanny, bukan qath'ie yang 100% benar. Tapi seseorang yang bukan mujtahid [atau katakanlah belum memiliki kapasitas sebagai mujtahid] tidak boleh melawan hasil ijtihad seorang mujtahid dan menentangnya.
Wallahu a'lam
No comments:
Post a Comment