Thursday, December 8, 2011

Tentang Ijtihad Sedikit

oleh Hasan Al-Jaizy

Imam Al-Haromain Al-Juwainy berkata:

"Seorang mujtahid jika berijtihad dan mengamalkan [hukum dzanny hasil] ijtihadnya, kemudian terjelas bahwa ijtihad tsb menyelisihi nash [yang qath'ie], maka tiada keraguan bahwa ia harus kembali ke nash."

Kitab Al-Burhan fi Ushuul Al-Fiqh

 Namun ingat, bahwa ijtihad dasarnya adalah perkara dzanny, bukan qath'ie yang 100% benar. Tapi seseorang yang bukan mujtahid [atau katakanlah belum memiliki kapasitas sebagai mujtahid] tidak boleh melawan hasil ijtihad seorang mujtahid dan menentangnya.

Wallahu a'lam



No comments:

Post a Comment