Saturday, December 31, 2011

Terompet

oleh Hasan Al-Jaizy

Suatu ketika Rasulullah pernah ditanya mengenai terompet, maka beliau pun menjawab:

هو من أمر اليهود

"Itu [terompet] adalah perkara/perbuatan Yahudi"

Meniup terompet tidak diperbolehkan dalam Islam; terlebih di perayaan yang cenderung diadakan oleh orang2 non-muslim. Ini menurut banyak para ulama berdasarkan hadits di atas. 

Jika meniupnya saja dihukumi haram, apalagi menjualnya!? Menjualnya juga haram, karena menjual barang haram. Dan siapapun yang menjual barang yang dikenal haram, maka hasil dari penjualan adalah haram. Dan hasil haram bukanlah rizki yang halal.

Dan hasil haram takkan menjadikan berkah. Jika tidak berkah, maka tidak bahagia. Dan itulah yang semakin banyak terjadi kini.

Namun semoga Allah memaafkan para pedagang karena mungkin mereka tidak tahu hukumnya. Hanya saja, kadang-kadang kita pura-pura tidak tahu hukum dan berusaha menjadi 'moderat'. Dan jikalau manusia sudah menganggap kita moderat dalam hal-hal yang haram, maka Sang Pencipta manusia sebaliknya.

Dan kita tetap mendoakan diri masing2 dan juga kaum muslimin, karena bagaimanapun pertalian saudara keimanan itu sangat agung, terlepas dari perbedaan-perbedaan. Semoga pula keluarga2 muslim diberi kebahagiaan tidak dengan cara haram; dan diberi hidayah selalu. Allahumma aamiin.

http://www.facebook.com/hasaneljaizy/posts/301582706549788

No comments:

Post a Comment