Thursday, May 10, 2012

Agama Keadilan

oleh Hasan Al-Jaizy

Islam adalah agama keadilan dan tak menghendaki terjadinya kezaliman, bahkan terhadap hewan sekalipun.

Orang2 non-muslim yang hidup di sekitar kita dan tak tampak kejahatan atau kezaliman mereka terhadap orang lain, layak pula diperlakukan adil dan tidak zalim. Islam juga melarang menyakiti mereka tanpa haq. Allah berfirman, yang artinya:

"Allah tiada melarang kamu untuk BERBUAT BAIK dan BERLAKU ADIL terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil." [Q.S. Al-Mumtahanah : 8]

Selama kesalahan si non-muslim tersebut tidak dalam ranah agama, atau muamalah, ada baiknya kita maafkan; demi kemaslahatan dan idzhaar [menampakkan] akhlaq Islami. Mungkin saja dengan pemaafan dari kita meluluhkan hatinya hingga suatu saat -semoga- hidayah Allah tertambat di hatinya.

Namun, hal tersebut [memaafkan] bukanlah hal yang wajib! Bahkan jika saudara kita yang muslim melakukan kezaliman, bukan kewajiban mutlak bagi kita untuk memaafkan. Jika itu berkaitan dengan hak, maka hukum qishas boleh berlaku. Namun, sebagaimana ayat2 di atas, demi menyempurnakan akhlak, maka layak atau dianjurkan bagi kita untuk memaafkan. Wallahu a'lam.

No comments:

Post a Comment