Friday, May 4, 2012

Maulid Itu Tidak Bid'ah!

oleh Hasan Al-Jaizy


[Maulid itu TIDAK Bid'ah; Ia adalah WASILAH Sebagaimana Buku dan Televisi]

"Ya, Maulid itu tidak bisa disebut Bid'ah yang Dholalah. Alasannya: Lihatlah eksistensi Buku dan juga Televisi. Pada zaman Nabi, Sahabat dan Tabi'in, apakah dikenal sebuah benda bernama 'Kitab'? Never! Jika Anda mengatakan Maulid itu Bid'ah, kami katakan tidak; karena kami menghukumi Maulid sebagai WASILAH atau perantara menuju kebaikan dan ibadah. Jika Anda masih mengatakan Maulid itu bid'ah, maka jangan baca buku dan jangan menonton televisi, mesipun isinya dakwah! Karena itu juga harus disebut bid'ah!"

Kira-kira penjabaran itulah yang akan Anda dapat dari beberapa ikhwah/akhwat/ikh-wat demi mempertahankan Maulid dan melegitimasikannya sehingga tak tergolong buruk dalam Syariat Islam.


Baik, ini point dari kami:

[1] Pengkiasan Maulid dengan Buku atau Televisi beralasan Wasilah adalah pengkiasan yang kurang 'sreg' di akal. Tertibnya begini:

Maulid >< Buku...............Maulid = Buku
Maulid >< Televisi...........Maulid = Televisi
REASON = Wasilah [perantara]
PREMISES = 
a. Wasilah [perantara] bukanlah ghayah [tujuan]
b. Wasilah tidak boleh dihukumi sama sebagai tujuan
c. Wasilah yang bersih dihukumi bersih, tanpa memandang tujuannya baik atau buruk


 [2] Oke. Sekarang pertanyaan saya: "Tolong jujurlah menjawab: Maulid itu secara dzat/originalitas ibadah atau bukan?"

Jika dijawab: "Ibadah!" 

Maka saya tanya lagi: "Buku itu secara dzat/originalitas ibadah atau bukan?"

Jika dijawab: "Bukanlah! Masa buku ibadah? Membaca buku tuh baru ibadah!"

Maka saya katakan: "Berarti pengkiasan Maulid dengan Buku itu SALAH. Karena Maulid itu ibadah sedangkan buku/televisi bukan! Bagaimana mungkin mengkiaskan ibadah dengan sesuatu yang bukan ibadah demi mencari alasan sebagai perantara/wasilah? Invalidity detected!" Selesai.


 [3] Pertanyaan saya: "Tolong jujurlah menjawab: Maulid itu secara dzat/originalitas ibadah atau bukan?"

Jika dijawab: "Bukan! Bukan ibadah!" 

Maka saya tanya lagi: "Lantas, untuk apa adanya Maulid jika ia bukan ibadah?"

Jika dijawab: "Itu hanya wasilah/perantara!"

Maka saya tanya: "Saya boleh ga merayakan Natal sebagai wasilah untuk ibadah atau dakwah?"

Jika dijawab: "Wah, ngaco lo! Itu kan punya umat kafir!"

Saya katakan: "Natal itu juga merayakan [kata sebagian] kelahiran Yesus, yang sebenarnya Nabi Isa. Nabi Isa Nabi kita juga atau bukan?"

Jika djawab: "Tapi itu milik umat kafir. Sedangkan maulid milik umat Islam!!!"

Saya katakan: "Sahabat2 Nabi orang Islam, bukan?"

Jika dijawab: "Wah, ngaco lo nanya! Ya iyalah....masa iyai'en [IAIN]"

Saya katakan: "Kamu bilang Maulid milik umat Islam. Semua sahabat nabi , Imam Madzhab 4, mereka tidak pernah punya Maulid -wasilah atau ibadah-. Berarti mereka bukan umat Islam?" Selesai.



Kesimpulan:

--> Maulid secara dzat dimaksudkan untuk beribadah; karena termaksud di dalamnya pengagungan terhadap Nabi. Sementara buku dan televisi asalnya adalah murni perantara yang sifatnya relatif.

--> Para ulama salaf menggunakan buku sebagai wasilah ilmiyyah tuk mentransfer ilmu ke zaman setelahnya atau the next generation. Begitu juga, televisi, kini banyak ulama yang menggunakan televisi tuk sebarkan dakwah, meskipun mayoritas manusia menjadikan televisi sebagai sumber pencaharian dosa. Sedangkan ulama salaf tidak pernah menjadikan Maulid sebagai wasilah.

--> Jika Maulid secara dzat adalah ibadah, maka membutuhkan DALIL untuk melegitimasi. Jika keberadaan dalil ternafikan dan tiada, maka tertolak. Jika tertolak, maka itu bukan bentuk ibadah syar'iyyah. Jika bukan syar'iyyah, bolehkan kita sekarang katakan itu bid'iyyah?

1 comment:

  1. kl niat maulid bukan karna ibadah, tapi sebagai perwujudtan rasa cinta pada Rasul dan bersyukur kpd Allah krn telah mencitkakan beliau untuk umat islam, selain menjalankan sunnah2nya juga, apakah juga akan dihukumi bid'ah juga?

    ReplyDelete