Monday, January 16, 2012

Hukum Adzan Dalam Keadaan Hadats dan Junub [Fiqh Syafi'i]

oleh Hasan Al-Jaizy

[1] Hukum azan dalam keadaan berhadats [tidak suci] adalah MAKRUH dan azannya SAH.

Dalil: 
Sabda Nabi: "Janganlah azan kecuali [orang yang] telah berwudhu." [H.R. Tirmidzy + Baihaqi]

[2] Hukum azan dalam keadaan junub, ada dua kondisi:

--> Jika azan di luar masjid, maka azannya sah dan tidak berdosa
--> Jika azan di dalam masjid, maka azannya sah namun berdosa

KASUS LAIN:

Bagaimana jika ia berhadats di TENGAH azannya?

Jawab: "Ia tetap azan dan tidak keluar masjid untuk bersuci. Karena jika ia keluar, maka azan terpotong. Ditakutkan manusia akan mengira ia main-main."

Madharat ketika ia memotong azan lebih besar.

Diadaptasikan dari:

Kitab Al-Bayaan fi Madzhab Asy-Syafi'i karya Abu Hasan Yahya Al-Imraany Al-Yamany [498-558 H], jilid 2. hal 72


1 comment:

  1. Bagaimana jika kita azan dalam kead@an kepepet
    Misalnya kita seorang merbot mushalla. Ketika subuh waktu shalat Sudah masuk dan di seleliling kita masjit dan mushalla udah pada azan semua namun kita baru bangun dalam keadaan berhadas besar orang lain Gak ada gantiin untuk azan gimana sebagusnya danbagaimana hukumnya jika kita azan?

    ReplyDelete