Monday, January 16, 2012

Hukum Lafadz Terbolak-Balik atau Kelewatan [Fiqh Syafi'i]

oleh Hasan Al-Jaizy


WAJIB bagi seorang muadzin untuk azan dengan lafadz2 berurutan. Jika terjadi 'tankiis' [pembolak-balikan] atau lompat lafadz [kelewatan], maka ia harus mengulang dan menertibkannya secara urut.

Dalil:

1. Nabi mengajarkan azan pada Abu Mahdzuurah secara urut/tertib [lafadznya]

2. Azan memiliki tamayyuz [perbedaan ciri/khas] dari dzikir lainnya dari segi ketertiban urutan. Jikalau tidak diurut, maka penyimak tidak tahu/yakin itu azan atau bukan.

 Diadaptasi semampu-semau-nya dari:

Kitab Al-Bayaan fi Madzhab Asy-Syafi'i karya Abu Hasan Yahya Al-Imraany Al-Yamany [498-558 H], jilid 2. hal 78

1 comment: