oleh Hasan Al-Jaizy
"Es dan embun saat digunakan untuk bersuci sebelum mencairnya, ditimbang:
Jika ia mengalir ke anggota tubuh disebabkan panasnya cuaca, atau badan atau kelembutan es, maka wudhu tersebut sah. Jumhur Syafi'iyyah menetapkannya karena terjadinya aliran air di anggota tubuh [yang disucikan].
Ada yang mengatakan: 'Tidak sah!' karena hal tersebut tidak bisa dinamakan Ghasl [mencuci]. Ini dikatakan oleh Abu Al-Hasan Ali bin Muhammad bin Habib Al-Mawardy [penulis kitab Al-Hawy Al-Kabir] dan Abu Al-Faraj Ad-Daarimy [penulis kitab Al-Istidzkaar]. Keduanya adalah imam besar Syafi'iyyah di Iraq."
[Al-Majmu' - An-Nawawy: 1/82] MS
Dalil yang membolehkan bersuci dengan air es dan embun adalah doa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam:
اللهم اغسل خطاياي بالماء والثلج والبرد
"Ya Allah, cucilah [bersihkanlah] kesalahan-kesalahanku dengan air, es dan embun." [H.R. Bukhari]
http://www.facebook.com/hasaneljaizy/posts/409698245738233
"Es dan embun saat digunakan untuk bersuci sebelum mencairnya, ditimbang:
Jika ia mengalir ke anggota tubuh disebabkan panasnya cuaca, atau badan atau kelembutan es, maka wudhu tersebut sah. Jumhur Syafi'iyyah menetapkannya karena terjadinya aliran air di anggota tubuh [yang disucikan].
Ada yang mengatakan: 'Tidak sah!' karena hal tersebut tidak bisa dinamakan Ghasl [mencuci]. Ini dikatakan oleh Abu Al-Hasan Ali bin Muhammad bin Habib Al-Mawardy [penulis kitab Al-Hawy Al-Kabir] dan Abu Al-Faraj Ad-Daarimy [penulis kitab Al-Istidzkaar]. Keduanya adalah imam besar Syafi'iyyah di Iraq."
[Al-Majmu' - An-Nawawy: 1/82] MS
Dalil yang membolehkan bersuci dengan air es dan embun adalah doa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam:
اللهم اغسل خطاياي بالماء والثلج والبرد
"Ya Allah, cucilah [bersihkanlah] kesalahan-kesalahanku dengan air, es dan embun." [H.R. Bukhari]
http://www.facebook.com/hasaneljaizy/posts/409698245738233
No comments:
Post a Comment