Monday, June 18, 2012

Harus Belajar Ilmu Alat!

oleh Hasan Al-Jaizy

Yang PERLU diperhatikan....

JANGAN mengira bahwa ketika seseorang mengemukakan suatu permasalahan atau perkara agama, lalu menyertakan dalil, maka ia dianggap memahami dan alim. Tidak...tidak...tidak mesti.

Karena jika sekedar itu sudah disebut 'memahami' dan 'alim', maka dunia banjir orang alim dan ahli copy-paste semuanya adalah alim.

Melainkan HARUS dilihat juga 'BAGAIMANA' [Kaifiyyah] ia berdalil sehingga menetapkan suatu hukum atau faedah dari dalil tersebut. Dan ini membutuhkan ilmu bernama Ushul Fiqh.


Karena...lihat scenery ini:

Seseorang menetapkan 'Ini halal' atau 'Itu haram'. Lalu ditanya: 'Apa dalilnya?'
Kemudian orang tsb menaruh dalil. 
Lantas, langsung dipercaya bahwa orang tsb benar dan bisa dikatakan memahami permasalahan yang ia hukumi?
TIDAK....sebelum ia ditanya: 'Bagaimana engkau berdalil?' atau 'Tunjukkan pendalilanmu!'

=> Jika ia bisa menjabarkan pendalilan dengan benar dan ilmiah, maka ia bisa dianggap memahami masalah.
=> Jika ia bisa menjabarkan namun semaunya dan sekenanya, maka ia setengah-setengah. Terlebih kalau ternyata salah-salah, maka NOL.
=> Jika ia tidak bisa dan menjadi Aziz Gagap, maka ia hanya seorang murni Muqallid. Kita ambil yang benar darinya, kita taruh yang meragukan dan tidak pasti darinya.


Sebagaimana dikatakan Ibnu Mubarak -rahimahullah-:

"Jika bukan karena Sanad [ilmu hadits], maka siapapun akan berbicara apapun semaunya"

Juga kita katakan:

"Jika bukan karena Ushul [ilmu Ushul Fiqh], maka siapapun akan berdalil dengan apapun semaunya."

Maka, selagi masih ada kesempatan, belajarlah ilmu-ilmu alat. Pintu baja yang terkunci selamanya takkan terbuka kecuali oleh kunci sesuai.


http://www.facebook.com/hasaneljaizy/posts/405553729486018

No comments:

Post a Comment