oleh Hasan Al-Jaizy
Rasulullah Shallallahu alaihi wa Sallam bersabda:
طُهُورُ إنَاءِ أَحَدِكُمْ إذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ
"Sucinya tempat air seseorang diantara kamu jika dijilat anjing ialah dengan dicuci tujuh kali, yang pertamanya dicampur dengan debu tanah." [H.R. Muslim]
Pertanyaan: "Apakah kotoran dan air kencing anjing setara najisnya dengan liurnya; sehingga tatacara membersihkan dari keduanya harus dengan mencuci 7 kali dan di salah satu kalinya dicampur dengan debu?"
Jawab: Imam An-Nawawy menceritakan adanya 2 pendapat berbeda [dalam madzhab Syafi'i]:
[1] Tidak ada bedanya antara jilatan anjing dengan keringatnya, bulunya, kotorannya dan kencingnya dari segi pencucian. Artinya: Jika sesuatu mengenai salah satu anggota tubuh anjing, kotoran atau kencingnya, maka wajib dicuci 7x salah sekalinya dengan debu.
[2] Selain jilatan, dicukupkan pencucian sekali saja seperti hal-hal najis lainnya secara normal. Ini pendapat Imam Ar-Rafi'i dan dipilih oleh Imam An-Nawawy sebagai pendapat yang lebih kuat.
[Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab: 2/586]
Jadi: Cukup sekali cuci saja tanpa debu hingga yakin atau mengira secara kuat bahwa najisnya telah hilang dari benda yang dicuci; karena hadits tak menunjukkan selain jilatan.
Air liur anjing dihukumi najis, sesuai dengan pemahaman hadits di atas.
Dalam Madzhab Syafi'i, air yang dikenai sesuatu yang najis, ditinjau dari banyak atau sedikitnya air, agar bisa dihukumi najis atau tidak.
[1] Air sedikit: -2 qullah.
Jika air tersebut di bawah 2 qullah [sekitar 200 kg; ada yang katakan 220 kg], maka air tersebut najis dan tidak boleh dipakai untuk bersuci.
[2] Air banyak: 2 qullah atau +.
Jika air tersebut setimbang 2 qullah atau lebih, maka jilatan anjing padanya tak berpengaruh pada kesuciannya.
Wallahu a'lam.
http://www.facebook.com/hasaneljaizy/posts/409963795711678
Rasulullah Shallallahu alaihi wa Sallam bersabda:
طُهُورُ إنَاءِ أَحَدِكُمْ إذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ
"Sucinya tempat air seseorang diantara kamu jika dijilat anjing ialah dengan dicuci tujuh kali, yang pertamanya dicampur dengan debu tanah." [H.R. Muslim]
Pertanyaan: "Apakah kotoran dan air kencing anjing setara najisnya dengan liurnya; sehingga tatacara membersihkan dari keduanya harus dengan mencuci 7 kali dan di salah satu kalinya dicampur dengan debu?"
Jawab: Imam An-Nawawy menceritakan adanya 2 pendapat berbeda [dalam madzhab Syafi'i]:
[1] Tidak ada bedanya antara jilatan anjing dengan keringatnya, bulunya, kotorannya dan kencingnya dari segi pencucian. Artinya: Jika sesuatu mengenai salah satu anggota tubuh anjing, kotoran atau kencingnya, maka wajib dicuci 7x salah sekalinya dengan debu.
[2] Selain jilatan, dicukupkan pencucian sekali saja seperti hal-hal najis lainnya secara normal. Ini pendapat Imam Ar-Rafi'i dan dipilih oleh Imam An-Nawawy sebagai pendapat yang lebih kuat.
[Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab: 2/586]
Jadi: Cukup sekali cuci saja tanpa debu hingga yakin atau mengira secara kuat bahwa najisnya telah hilang dari benda yang dicuci; karena hadits tak menunjukkan selain jilatan.
Air liur anjing dihukumi najis, sesuai dengan pemahaman hadits di atas.
Dalam Madzhab Syafi'i, air yang dikenai sesuatu yang najis, ditinjau dari banyak atau sedikitnya air, agar bisa dihukumi najis atau tidak.
[1] Air sedikit: -2 qullah.
Jika air tersebut di bawah 2 qullah [sekitar 200 kg; ada yang katakan 220 kg], maka air tersebut najis dan tidak boleh dipakai untuk bersuci.
[2] Air banyak: 2 qullah atau +.
Jika air tersebut setimbang 2 qullah atau lebih, maka jilatan anjing padanya tak berpengaruh pada kesuciannya.
Wallahu a'lam.
http://www.facebook.com/hasaneljaizy/posts/409963795711678
No comments:
Post a Comment