Tuesday, June 12, 2012

Shalatnya Sahih Namun Tertolak!

oleh Hasan Al-Jaizy

Apakah mungkin seseorang shalat dan shalatnya shahih namun tidak diterima?

Ya, mungkin. Shalatnya sah karena menunaikan segala syarat [termasuk bersuci] dan rukun, namun Allah tidak menerima shalat tersebut. Ini terjadi di beberapa sifat, seperti shalatnya orang yang mendatangi dukun dan peramal.

Nabi -shallallahu alaihi wa sallam- bersabda:

مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَىْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً
"Barangsiapa yang mendatangi peramal, lalu bertanya padanya sesuatu, maka shalatnya tidak diterima selama 40 malam." [H.R. Muslim]

Namun ia tetap wajib shalat, dengan menyempurnakan syarat dan rukun, dan shalatnya tidak diterima selama 40 malam. Jika ia meninggalkan shalat, maka kufurlah ia; karena meninggalkan shalat adalah kekufuran [masalah ini perlu pembahasan dan penelitian lebih lanjut].

Ibnu Hajar berkata:

قد يصح العمل ولكن يتخلف القبول لمانع

"Terkadang amalan itu sah dan sehat, namun tidak diterima karena adanya suatu pencegah/penghalang."

Karena itu, sebagian salaf berkata:

لأن تقبل لي صلاة واحدة أحب إلي من جميع الدنيا

"Dengan diterimanya dariku satu shalat saja, itu lebih aku sukai dari seluruh [isi] dunia." [Fathul Bari: 1/407]

No comments:

Post a Comment