Saturday, August 18, 2012

Mudik = Bid'ah?

oleh Hasan Al-Jaizy

Mohon maaf jika seakan pembahasan ini memperkeruh genangan air putih di tengah dahaga umat akan kesucian jiwa. Pertanyaan semacam ini benar-benar exist. Di antara manusia ada yang bertanya karena penasaran atau justru kebingungan. Di antara manusia ada yang bertanya karena memang bermaksud menyindir. Di antara manusia tidak terfikir olehnya pertanyaan ini.

Sekarang: Apakah mudik menjelang lebaran tergolong sebagai bid'ah?

Tentu kita tidak langsung mengatakan: 'YA' atau 'TIDAK'. Ini perlu pembahasan lebih lanjut di kalangan asaatidzah dan ulama yang -saya fikir- lebih baik ulama asli negeri ini, bukan ulama negeri padang pasir; karena tidak segala perkara di segala petak bumi bisa dihakimi oleh mereka begitu saja.

Juga, mengangkat pembahasan ini bukan untuk menghakimi secara final. Saya hanya mau mencurahkan fikiran dan tanda tanya saja. You know, hembusan fikiran manusia biasa bisa diterima bisa ditolak. But, take a heed and listen...


 [1] Tinjauan Ibadah...atau Muamalah?

Apakah mudik adalah murni sebuah ibadah, atau sebuah wasilah menuju ibadah? Atau apakah mudik merupakan sebuah perkara muamalah tak berdalil sehingga manusia [ahlu al-ilm] diberi kesempatan ber-ijtihad untuk menentukan baik-buruknya atau bahkan bisa mengira halal-haramnya. 

Pertanyaan di atas saya pribadi belum bisa menjawab dengan pasti. Jika ada sumbangsih jawaban dari kawan2, tentu saya berterima kasih; terutama jika itu bersifat pencerahan, bukan penghancuran.


[2] Tinjauan Kias dalam Perkara

Jika seseorang mengatakan: "Mengkhuskan mudik sebelum lebaran itu bid'ah karena tak tertera adanya di zaman salaf!" [mungkin] berdasarkan fatwa yang ia baca, maka...

saya bertanya-tanya: "Teman sekampus saya kebanyakan orang non-Jakarta, sebagian ndeso sebagian wong kuto. Mereka tidak punya kans dan kesempatan pulang ke negeri asal mereka kecuali saat liburan. Kalau begitu, apakah pengkhususan mudiknya mereka di masa liburan tergolong bid'ah? Atau tergolong perkara muamalah yang berupa: mengambil kesempatan selagi ada?"

Karena kata 'lebaran' mirip dengan 'liburan'. Di masa lebaran, hampir semua orang libur dari kerjanya. You know, para pemudik bermudik berdasarkan dua hal: 1. Taking a chance [mengambil kesempatan selagi ada] dan 2. Follow the good tradition [mengikuti tradisi yang 'baik']. Jika mudik sebelum lebaran di-bid'ah-kan, maka banyak sekali mbah-mbah [kakung atau putrinya] sedih karena sang buah hati tak kunjung pulang.

Sementara kau tahu: "Ibu-bapak tak mencari-cari onggokan uang kirimanmu...tetapi ibu-bapak mencari-cari keberadaanmu dan kebersamaanmu"


[3] Tinjauan Maslahat dan Madharat

Betul sekali jika dikatakan: 'Mudik lebaran tidak ada contohnya di masa salaf', tapi apakah segala yang tak tercontohkan oleh salaf mengartikan wajibnya ia bernama 'bid'ah' secara syar'i? I don't think so...but if you think so...I still don't so....so?

So, kita juga perlu menimbang perkara ini dari segi maslahat. Sebenarnya sudah tersirat di atas, bahwa mbah-mbah dan segenap kerabat akan tenggelam dalam rindu jika anak negeri tak kunjung pulang. Dan SMS, telepon, e-mail bahkan rekening di masa-masa lebaran tak mengobati kerinduan bunda pada kandung. 

Belum lagi jika kita bertanya: 'apakah semua adat dan tradisi suatu negara yang tak tercontohkan oleh salaf langsung dihakimi bid'ah?'. Dan ini berkaitan dengan maslahat pula. Betapa mungkinnya si anak akan tersiksa batin di rantau mengingat ortu di kampung berlebaran dengan keluarga sementara ia tetap ghaib di kampung. Menimbulkan madharat baru berupa perasaaan sedih?


Tapi, ada beberapa simpulan:

[1] Bagi yang final menghakimi bahwa mudik khusus sebelum lebaran itu bid'ah , maka : jangan mudik sebelum Ied Al-Fithr. Karena bisa terkena dua macam dosa: 1. Dosa melakukan bid'ah, 2. Dosa melakukan sesuatu yang dianggap terlarang tapi tetap melakukannya. Gimana?

[2] Bagi yang bingung perihal bid'ah atau tidak, tinggalkan kebingungan dan tinjau perkara dari segi maslahat dan mafsadatnya.

[3] Bagi yang final menghakimi bahwa mudik adalah perkara murni muamalah yang belum menyentuh ibadah sehingga hukumnya boleh, maka go ahead: buapak dan nyak menunggumu.


http://www.facebook.com/hasaneljaizy/posts/431441776897213

No comments:

Post a Comment