oleh Hasan Al-Jaizy
Beberapa point yang terdapat di Fathul Bary berkenaan puasa:
[1] Diriwayatkan oleh Ad-Daarimy: "Puasa adalah perisai selama [pelakunya] tidak menyobeknya dengan 'ghibah'"
[2] Dihikayatkan tentang Aisyah, bahwa beliau menganggap ghibah mencederai puasa. Bahkan Imam Al-Awzaa'i mengatakan: "Sesungguhnya ghibah membatalkan puasa orang yang berpuasa dan wajib atasnya untuk meng-qadha hari itu di hari lain luar Ramadhan."
[3] Bahkan, Ibnu Hazm lebih keras lagi dengan mengatakan: "Setiap maksiat membatalkan puasa, yaitu maksiat yang disengaja dan pelakunya ingat bahwa ia sedang puasa, baik itu maksiat perbuatan atau perkataan."
[4] Adapun jumhur [mayoritas] ulama [dan inilah yang sahih insya Allah] mengatakan bahwa pembatal puasa adalah makan, minum dan bersetubuh dengan sengaja.
[5] Tiap-tiap mereka memiliki alasan dan dalil dalam berandangan. Namun kita layaknya mengambil yang rajih [kuat]. Wallahu a'lam
Beberapa point yang terdapat di Fathul Bary berkenaan puasa:
[1] Diriwayatkan oleh Ad-Daarimy: "Puasa adalah perisai selama [pelakunya] tidak menyobeknya dengan 'ghibah'"
[2] Dihikayatkan tentang Aisyah, bahwa beliau menganggap ghibah mencederai puasa. Bahkan Imam Al-Awzaa'i mengatakan: "Sesungguhnya ghibah membatalkan puasa orang yang berpuasa dan wajib atasnya untuk meng-qadha hari itu di hari lain luar Ramadhan."
[3] Bahkan, Ibnu Hazm lebih keras lagi dengan mengatakan: "Setiap maksiat membatalkan puasa, yaitu maksiat yang disengaja dan pelakunya ingat bahwa ia sedang puasa, baik itu maksiat perbuatan atau perkataan."
[4] Adapun jumhur [mayoritas] ulama [dan inilah yang sahih insya Allah] mengatakan bahwa pembatal puasa adalah makan, minum dan bersetubuh dengan sengaja.
[5] Tiap-tiap mereka memiliki alasan dan dalil dalam berandangan. Namun kita layaknya mengambil yang rajih [kuat]. Wallahu a'lam
No comments:
Post a Comment