Thursday, November 15, 2012

Niat Memotong Wudhu

Niat Memotong Wudhu

Kapanpun seseorang berniat memotong suatu ibadah, seperti wudhu atau lainnya, ketika berada di tengahnya, maka terhukumi sebagaimana niatnya. Yakni batal ibadahnya. Dan jika ia ingin kembali melakukannya, maka ia melakukan dari awal.

Seperti ketika seorang siswa berwudhu, lalu berdering bel masuk. Ia pun pergi ke kelas dan melihat rupanya guru belum datang. Inginnya melanjutkan wudhunya. Maka ia tidak boleh meneruskan wudhu yang terpotong tadi. Melainkan harus mengulang dari awal.

Dalilnya [untuk masalah ini] adalah hadits Innama al-a'maalu bi an-niyyaat. Semua amalan tergantung niatnya. Dan karena ia telah meniatkan untuk memotong amalan, maka baginya apa yang ia niatkan. Wallahu a'lam.

[Liqa Al-Bab Al-Maftuuh: 2/14]

No comments:

Post a Comment