Sunday, December 2, 2012

DALIL

oleh Hasan Al-Jaizy

Dalil secara bahasa adalah Penunjuk [Al-Mursyid/ الْمُرْشِدُ ]. [Lisaanul Arab]

Atau: الهادي إلى أي شيء حسي أو معنوي، خير أو شر

"Penunjuk bagi segala sesuatu yang bersifat konkrit [hissy] maupun abstrak [ma'nawy], yang baik [khair] maupun yang buruk [syar]." [Ilm Ushul Al-Fiqh, Abdul Wahhab Khalaf]

Sebagaimana yang masyhur diketahui, istilah dalam bahasa makna dan penggunaannya tentu lebih luas dibanding istilah dalam syariat. Kosakata 'dalil' juga mendapat tempat di Indonesia. Dan dalil bisa bermakna mutlak petunjuk atau penguat atau bukti. Seperti kalimat:

"Tertawamu adalah dalil kebahagiaanmu"

Bermakna: "Tertawanya kamu adalah bukti bahwa kamu sedang bahagia" dan kata 'dalil' di kalimat di atas tidak ada kaitannya dengan syariat.

Dalil secara istilah:

ما يستدل بالنظر الصحيح فيه على حكم شرعي عملي على سبيل القطع أو الظن

"Sesuatu yang dipakai sebagai hujjah berdasarkan perundang-undangan yang benar atas hukum syar'i tentang tindakan [manusia], baik secara qath'i maupun dzanni." [Jam' Al-Mahshuul fi Syarhi Risalah Ibn Sa'dy fi Al-Ushuul, Abdullah Al-Fauzaan; Ilm Ushuul Al-Fiqh, Abdul Wahhab Khalaf]

Sebagian ulama menganggap bahwa apa yang disebut dalil hanyalah sesuatu yang diambil dari hukum syar'i secara qath'i. Sedangkan yang diambil secara dzanni bukanlah dalil, melainkan isyarat atau tanda [Amaarah]. Namun yang shahih adalah dalil bisa bersifat qath'i dan juga dzanni.

Karena itulah, ilmu Ushul Fiqh, disebut ilmu Daliil atau Adillatul Fiqh. Dalam ilmu Ushul Fiqh, tertera pembahasan mengenai Dalil Al-Fiqh Al-Ijmaly [global], baik itu bersift qath'i, seperti Al-Qur'an dan Sunnah Mutawaatirah, maupun dzanny, seperti keumuman, Qiyas, Istishhaab dan lainnya.

Di antara sinonim kata 'DALIL' adalah:

[1] Amaarah
[2] Hujjah
[3] Burhan

No comments:

Post a Comment