oleh Hasan Al-Jaizy
Ketika itu, ada beberapa orang sedang safar. Mereka berjalan jauh. Seorang dari mereka kemudian kepalanya terkena batu, entah bagaimana jadi dan caranya, batu itu pun melukai kepala. Namun hal tersebut tentu saja tak merubah situasi kaum yang sedang safar. Mereka berjalan sebagaimana lazimnya.
Orang yang terluka kepalanya pun ketika tertidur, bermimpi basah alias junub. Tentu saja kemudian ia wajib untuk mandi junub, agar terizinkan secara syar'i untuk menunaikan shalat wajib. Lalu ia bertanya pada kawan-kawannya, "Kepala saya sakit. Apakah saya mendapat rukhsah [keringanan] untuk ber-tayammum saja, tanpa mandi?"
Teman-temannya berkata, "Kami lihat engkau tak punya alasan kuat untuk mendapat keringanan, saudara. Kau mampu untuk mandi."
Maka ia pun mandi,
Orang yang terluka kepalanya pun ketika tertidur, bermimpi basah alias junub. Tentu saja kemudian ia wajib untuk mandi junub, agar terizinkan secara syar'i untuk menunaikan shalat wajib. Lalu ia bertanya pada kawan-kawannya, "Kepala saya sakit. Apakah saya mendapat rukhsah [keringanan] untuk ber-tayammum saja, tanpa mandi?"
Teman-temannya berkata, "Kami lihat engkau tak punya alasan kuat untuk mendapat keringanan, saudara. Kau mampu untuk mandi."
Maka ia pun mandi,