oleh Hasan Al-Jaizy
"Lapang Dada
Omongan Saja"
Seperti mengatakan
bahwa hukum shalat berjama'ah adalah wajib dengan dalil-dalil yang sah, namun
menyebut orang yang tidak mengatakan wajibnya shalat berjamaah berarti munafik.
Ini sama dengan menyebut jumhur ulama adalah munafik. Abu Hanifah, Malik,
Asy-Syafi'i, secara tidak langsung (atau langsung?) disebut munafik! Begitu
pula ulama madzhab ketiganya.
Namun, jika
dikatakan bahwa enggan shalat berjama'ah atau membencinya (bukan karena
meyakini ketidakwajibannya) adalah ciri orang munafik, maka ini tepat.
Dan, bukankah
yang munafik itu, yang meyakini wajibnya shalat berjama'ah tapi ketika malas
dan tidak ketahuan orang yang sependapat dengannya, ia meninggalkan shalat
berjama'ah? Ini juga nyata. Meyakini kewajibannya, membela keyakinannya,
membantah atau menggugat yang berseberang dengan keyakinannya, namun dalam
beberapa kondisi tak termaafkan, mengamalkan apa yang berlawanan dengan
keyakinannya.