Showing posts with label USHUL FIQH. Show all posts
Showing posts with label USHUL FIQH. Show all posts

Friday, February 1, 2013

Lapang Dada Omongan Saja

oleh Hasan Al-Jaizy


"Lapang Dada Omongan Saja"

Seperti mengatakan bahwa hukum shalat berjama'ah adalah wajib dengan dalil-dalil yang sah, namun menyebut orang yang tidak mengatakan wajibnya shalat berjamaah berarti munafik. Ini sama dengan menyebut jumhur ulama adalah munafik. Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafi'i, secara tidak langsung (atau langsung?) disebut munafik! Begitu pula ulama madzhab ketiganya.

Namun, jika dikatakan bahwa enggan shalat berjama'ah atau membencinya (bukan karena meyakini ketidakwajibannya) adalah ciri orang munafik, maka ini tepat.

Dan, bukankah yang munafik itu, yang meyakini wajibnya shalat berjama'ah tapi ketika malas dan tidak ketahuan orang yang sependapat dengannya, ia meninggalkan shalat berjama'ah? Ini juga nyata. Meyakini kewajibannya, membela keyakinannya, membantah atau menggugat yang berseberang dengan keyakinannya, namun dalam beberapa kondisi tak termaafkan, mengamalkan apa yang berlawanan dengan keyakinannya.

Thursday, January 10, 2013

Ushul dan Furuu'


oleh Hasan Al-Jaizy


Boleh saya jujur? Boleh! Harus malah! Daripada saya bohong, kan?

Sejujurnya, saya lebih menyukai diskusi suatu perkara atau beberapanya, dengan orang-orang yang berlatar belakang berbeda. Itu lebih enak SELAMA orang tersebut berlapang dada. Paling minimal, ia tidak memaksa kita harus setuju dengan argumennya. Tapi, argumen syaadz dan gharib [aneh dan beda sendiri] juga diizinkan untuk dileweki. Jangan itu, argumen masyhuur pun tidak apa-apa untuk dijadikan sasaran sarkasme [sindiran].

Itu yang kadang kami lakukan di kelas. Diskusi sambil bercanda, ngenyek, ngece, nyindir, lewek-lewekan, mempertanyakan manhaj golongan masing-masing tetapi tidak memutuskan tali pertemanan dan persahabatan. Kalau masih mahasiswa saja sudah main putus-putusan, nanti saat sudah jadi orang mau main apaan? Hehe...

Kalau berdiskusi dengan 'lawan' bicara yang berlapang dada dan tidak keberatan mendengar pendapat lawan, rasanya enak. Meskipun sebenarnya kita saling bertentangan dalam topik bahasan. Tetapi, kalau sudah tidak suka dan tidak mau diajak duduk berbincang, ya tidak akan pernah enak.

Friday, December 14, 2012

CAT : [30] "JAKA GOLOK BAWA SEMBUNG!"


oleh Hasan Al-Jaizy


Guru Qiro'ah : "Mister, huruf hija'iyyah terdiri dari 26, loch!"

Guru English : "Ciyus, I haru bilang 'waw' gituch?"

Guru Qiro'ah : "Yo alif ba ta dulu dong, Mister. Masak langsung ke huruf 'waw'?"

Dalam membaca atau mendengar, kita perlu memahami kata dan kalimat yang terbaca atau terdengar. Perlu juga memahami sikon, personality pembicara dan lainnya. Jika memahami dengan benar dan pada tempatnya, maka nyambunglah. Namun, jika salah dalam memahami, maka sembunglah!

Dalam salah satu ilmu bahasa Arab, dikenal istilah Haqiqah [hakekat] dan Majaaz [Majas]. Kalau hakekat, maksudnya adalah makna sebenar atau asal atau asli dari suatu kata ataupun kalimat. Sedangkan majas, maksudnya adalah makna yang tidak sebenarnya, atau bukan aslinya dari

Saturday, December 8, 2012

Semangat MEMBACA! : [5] TIPS 2: "BACALAH BUKU YANG SESUAI/MUDAH TERLEBIH DAHULU!"


oleh Hasan Al-Jaizy

Langsung saya beri contohnya:

Ilmu Ushul Fiqh bukanlah yang mudah dikuasai. Butuh waktu berjenjang-jenjang hingga menguasainya. Dan menguasainya pun tidak mungkin dengan bahasa selain bahasa Arab. Meskipun Anda memiliki 20 buku Ushul Fiqh -baik terjemahan maupun karya pribumi- dan tuntas membacanya, tetap saja Anda belum menguasainya. Kenapa? Karena materi Ushul Fiqh terbesar adalah perihal dilalah lafdziyyah, yang membutuhkan bahasa Arab. Bukan berarti merendahkan pelajar yang belum dikaruniai kemampuan membaca kitab Arabic, namun, ini sebagai contoh saja.

Syaikh Sa'ad bin Nashir Asy-Syatsry, dalam Syarh Al-Waraqaat tahun ini, menjelaskan, "Sebagian dari manusia mengatakan, 'Ilmu Ushul Fiqh itu sulit dan berat.' Sehingga mereka enggan

Sunday, December 2, 2012

DALIL

oleh Hasan Al-Jaizy

Dalil secara bahasa adalah Penunjuk [Al-Mursyid/ الْمُرْشِدُ ]. [Lisaanul Arab]

Atau: الهادي إلى أي شيء حسي أو معنوي، خير أو شر

"Penunjuk bagi segala sesuatu yang bersifat konkrit [hissy] maupun abstrak [ma'nawy], yang baik [khair] maupun yang buruk [syar]." [Ilm Ushul Al-Fiqh, Abdul Wahhab Khalaf]

Sebagaimana yang masyhur diketahui, istilah dalam bahasa makna dan penggunaannya tentu lebih luas dibanding istilah dalam syariat. Kosakata 'dalil' juga mendapat tempat di Indonesia.

Thursday, November 8, 2012

RISALAH UNTUK THULLAB AL-ILM : [2] "Tidak Belajar Arabic, Ushul Fiqh, Qawaid Fiqhiyyah dan Musthalah Hadits"


oleh Hasan Al-Jaizy

Kenapa banyak kawan-kawan yang tidak melapangkan dada dan mudah menyerang tetapi ketika dilawan justru tidak bisa menjelaskan? Tidak menghargai ijtihad pihak lain yang sebenarnya masih bisa dimaklumi dan diterima. Bahkan mengeluarkan jurus delete-remove atau langsung saja cap Ahlul Bida'!? Dan kadang malah dengan tidak beradabnya menampar seorang ustadz yang belajar berpuluh tahun dan mempelajari kitab2 tak terhitung!?

Jawabannya adalah:

[1] Mereka tidak mempelajari Arabic, kemudian Ushul Fiqh dan Qawaid Fiqhiyyah. Kok bisa? Memangnya nyambung? Ya, nyambung sekali. Karena kalau antum melihat para asaatidzah yang sudah menguasai ilmu-ilmu alat di atas, ketika berbicara dan menetapkan suatu hukum/perkara, menggunakan ilmu2 di atas. Baik itu perkara

RISALAH UNTUK THULLAB AL-ILM : [1] Muqaddimah

oleh Hasan Al-Jaizy

Kalau antum di dunia maya ini menyengajakan diri berkonsentrasi di bidang dakwah DAN pembantahan terhadap pihak-pihak penyimpang....
Kalau antum di dunia maya ini sengaja mempunyai blog kelolaan sendiri dan berbicara agama dengan dalil-dalil....
Kalau antum di dunia maya ini benar-benar ingin mengerahkan dakwah agama Islam pada manusia dengan kerahan besar...

maka konsekuensinya adalah:

Antum harus bisa bahasa Arab, minimal memahami bacaan.
Antum harus belajar Ushul Fiqh, TIDAK dengan kitab terjemahan.
Antum harus belajar Mustalah Hadits.

Kenapa banyak kawan-kawan yang tidak melapangkan dada dan mudah menyerang tetapi ketika dilawan justru tidak bisa menjelaskan? Tidak menghargai ijtihad pihak lain yang sebenarnya masih bisa dimaklumi dan diterima. Bahkan mengeluarkan jurus delete-remove atau langsung saja cap Ahlul Bida'!? Dan kadang malah dengan tidak beradabnya menampar seorang ustadz yang belajar berpuluh tahun dan mempelajari kitab2 tak terhitung!?

Jawabannya adalah:

--bersambung--


Wednesday, October 3, 2012

Bagaimana Kau Berbicara Agama Dengan Dalil?

oleh Hasan Al-Jaizy

Semua dai berbicara agama. Entah dai menuju kebenaran atau kesesatan. Dan secara umum dai mendatangkan dalil penguat apa yang dibincangkan. Dalil adalah petunjuk, penguat, burhan ataupun tameng. 

Namun apakah semua dalil adalah dalil? Dan apakah semua hasil simpulan dari dalil adalah dalil yang berhasil? Tidak.

Adakalanya seorang dai berdalil namun ia tak tahu, salah atau bahkan sengaja menabur dalil dhaif untuk masalah halal haram atau aqidah. Adakalanya seseorang menabur dalil sahih, namun ia tidak tahu atau tidak mau tahu bagaimana ia bisa menyimpulkan hukum atau faedah dari dalil tersebut, sehingga ia mengambil cara pragmatis dan instan. You know what I mean?

Asasnya, dua asas inilah

Saturday, August 25, 2012

Al-Qabuul wa At-Tasliim

oleh Hasan Al-Jaizy

Satu pondasi penting dalam manhajiyyah istidlaal [mengambil dalil] dan mengimani wahyu adalah Al-Qabuul [menerima] dan At-Tasliim [menyerahkan]. Maksudnya: seorang muslim sebelum segalanya tentang pendalilan atau menarik kesimpulan dari dalil, ia harus membangun rasa nerimo dan tunduk pada dalil. Bukan justru sebaliknya: mencoba mengkritisi dalil dan memang sedari awal sudah suspisius alias super curiga terhadap dalil.

Ingat, lho: Terima dan Menyerah pada dalil. Dalil adalah Al-Qur'an, As-Sunnah dan Ijma. BUKAN terima dan menyerah pada fatwa atau perkataan manusia. Bukankah di sini ada sebuah jebakan yang tidak sedikit dari para thullab al-ilm terperosok tanpa sadar?


Fatwa Ijtihady, apakah dalil?

Tentu saja, dalam

Sunday, August 5, 2012

Beberapa Point

oleh Hasan Al-Jaizy

Beberapa point yang merupakan pesan para ulama:

[1] "Kau katakan: Ilmu Ushul Fiqh itu berat, berbelit dan sulit dicerna. Aku nasehati padamu: pilihlah kitab-kitab yang termudah dan untuk pemula; sehingga kau bisa memahaminya." [Syaikh Dr. Sa'ad ibn Naashir Asy-Syatsry]

[2] "Betapa adanya orang yang tak memiliki ketinggian derajat nasab dan harta, namun Allah tinggikan derajatnya di tengah manusia karena ilmunya." [Syaikh Muhammad ibn Shalih Al-Utsaimiin]

[3] "...namun aku pesankan padamu: Jika kau mempelajari ilmu Alat, seperti ilmu Mustalah Hadits, Bahasa dan lainnya, maka carilah guru yang bisa mengajarimu." [Syaikh Abu Ishaq Al-Huwainy]

[4] "Jikalau engkau menguasai English, maka pesawat apapun dan kemana pun tujuannya, bisa kau naiki. Terlebih jika kau menggabungkan dengan Arabic!? Dan jika kau pintar dan berprestasi, gadis siapapun bisa kau ambil." [Prof. Al-Basyiiry, dosen bahasa; kalimat yang paling terngiang dari beliau dari tahun 2008]


Point no.4, saya ubah menjadi:

--> Jika kamu menguasai English, kamu bisa mengetahui isi darat, laut dan udara
--> Jika kamu menguasai Arabic, kamu bisa mengetahui isi dunia dan akhirat

Final: Jika kamu mau dan sanggup, silahkan ambil gadis daratan, lautan dan udara.
Final: Jika kamu tidak bisa dan tidak sempat mengambil gadis dunia, biar gadis akhirat yang menyambut sapa.


http://www.facebook.com/hasaneljaizy/posts/427094140665310

Tuesday, July 31, 2012

Beberapa Point

oleh Hasan Al-Jaizy

Beberapa point tentang Ushul Fiqh dan Syaikh Sa'ad Asy-Syatsry:

[1] Seorang syaikh yang ana pribadi kagum padanya adalah Syaikh Asy-Syatsry; karena ilmunya, karyanya, kajiannya dan insya Allah kesalihannya. Hafidzahullah. Beliau adalah seorang baahits [researcher] di bidang Ushul Fiqh. 

[2] Di antara karya ilmiah beliau adalah kitab 'At-Taqliid wa Ahkaamuh'. Kitab ini menjabarkan secara mendetail segalanya tentang Ijtihad dan Taqlid. Beliau mengumpulkan perkataan2 ulama dan madzhab berkaitan dengan Ijtihad dan Taqlid. Kitab ini diperlukan bagi yang ingin memahami dengan cermat dan tepat mengenai keduanya.

[3] Tidak hanya di bidang Ushul Fiqh, beliau juga sering mengkaji kitab2 Aqidah, Tafsir, Hadits, Fiqh Hanbaly hingga bahasa Arab.

[4] Di suatu kajian TV, beliau pernah mengatakan: 'Di hari senggang, jika tidak ada kegiatan, saya menghabiskan waktu di perpustakaan saya selama 16 jam sehari membaca buku. '

Friday, July 27, 2012

Beberapa Point

Beberapa point dari Al-Haafidz Syamsuddin Adz-Dzahaby [w. 748 H]:

[1] "Ushul Fiqh bukan sesuatu yang kau butuhkan wahai Muqallid"
[Yakni: jika kamu hanya ingin bertaqlid semata dalam beragama]

[2] "Dan wahai yang mengatakan bahwa bab ijtihad telah tertutup, ilmu Ushul Fiqh tidak memberikanmu faedah" 
[karena salah satu faedah/tujuan pembelajaran ilmu Ushul Fiqh adalah untuk membuka pintu ijtihad dalam diri seorang thalib dan mengenyahkan taqlid secara global]

[3] "Jika kamu mempelajarinya dan ternyata kamu tetap bertaklid [buta] pada imam-mu, maka kamu telah berbuat hampa dan sekedar mencapek-capekkan diri"

[4] "Jika kamu membacanya hanya untuk mendapatkan pekerjaan atau agar disebut [sebagai seorang alim, misalnya], maka ini hanyalah kesia-siakan dan contoh sebuah khayalan semata."

---Zaghal Al-Ilm: hal.41
---Lihat: Kitab 'Dhawabith at-Tarjih inda Wuquu' At-Ta'aarudh lada Al-Ushuliyyin'

Tuesday, July 10, 2012

Beberapa Point

oleh Hasan Al-Jaizy

Beberapa point selagi rasa lapar mulai menguasai:

[1] Jika ditanya: 'Main mulu! Kapan kamu cari ilmunya?' Jawab: 'Ketika kamu melihat saya main.'

[2] Di antara hewan yang memiliki daya mengusir atau menahan tikus got berseliweran di rumah: [1] Jangkrik, [2] Tokek [ukuran cukup besar], [3] Ular [ular sanca, ular tikus, ular kobra, dll]

[3] Straight: 'Orang jelek berkali-kali poto, kagak disebut narsis. Tapi orang cakep sekali poto saja, langsung disebut narsis. Dan lucunya, yang menghakimi narsisnya itu justru orang2 jelek.'

[4] Barangsiapa mencari-cari pembenaran dengan sebuah pendapat yang MARJUUH dan berdalih dengan kalimat 'Perbedaan Adalah Rahmat' atau 'Kita harus menghargai perbedaan' plus dia TAHU dampak buruk dari pendapat marjuh tersebut, maka insya Allah ia akan kena getah pahit sendiri, diberi pelajaran dan cenderung pro terhadap beberapa ritual bid'ah.

[5] ....bahwa jika ia adalah orang yang memiliki pengikut, lalu menyebarkan pendapat MARJUUH, sementara ia benar2 tahu dampak negatifnya, hanya karena 'tidak-ingin-dianggap-ekstrim' atau 'supaya-diundang-ke-acara-acara-dan-bisa-ceramah', maka siap-siap menanggung akibatnya...siap-siap dari sekarang.

[6] Dan meskipun sudah bersiap mempersiapkan, jika Allah turunkan musibahnya, semua berantakan...


http://www.facebook.com/hasaneljaizy/posts/417975228243868

Tuesday, June 19, 2012

Fiqh Itu Berdasarkan Kaedah-kaedah

oleh Hasan Al-Jaizy

Kesimpulan bagus dari Syaikh Ahmad ibn Umar Al-Hazimi:

الفقه كله مبني على قواعد، لا يمكن أن يوجد مسألة واحدة فقهية إلا و لها أصل قاعدة فقهية أصولية

"Fiqh itu segalanya berdasarkan pada kaedah-kaedah. Tidak mungkin ditemukan satu masalah Fiqhiyyah kecuali ia memiliki asas/landasan kaedah, entah itu kaedah fiqhiyyah atau kaedah ushuliyyah." [Syarh Al-Qawaaid wa Al-Ushuul Al-Jaami'ah]


Tambahan:

Dalam menetapkan hukum untuk sebuah masalah Fiqhiyyah, perasaan dan kecenderungan jiwa tidak boleh menjadi asas utama. Jikalau boleh, maka dampaknya:

--> Fanatisme madzhab itu tak tercela
--> At-Tatabbu' bi Al-Ashal [mengikuti hukum-hukum yang dianggap lebih enak sesuai hati dalam perkara khilafiyyah dan menolak hukum-hukum yang tidak sesuai dengan hati] atau juga dikenal At-Tatabbu' bi Ar-Rukhas tidak tercela
--> Semua orang [baca: thalib ilm] diperbolehkan menentukan hukum-hukum sekehendak diri dan pendapatnya semata.


 Dan ini semua akan berdampak pada tikaman-tikaman juga porak-poranda hukum Islam. Karena:

1. Tikam Menikam: Tiap individu akan merasa perasaannya lebih benar tanpa memperhatikan kaedah yang tetap [atau: nash]. Akibatnya: tiap-tiapnya berfanatik pada rasa dan menyerang 'perasaan' satu sama lain. Padahal mereka sedang berbicara tentang hukum Allah !!!

2. Porak-Poranda Hukum: Kebid'ahan akan berkembang pesat dan Sunnah yang murni akan redup hingga tak ada sama sekali. Dan inilah yang terjadi di agama Syi'ah, penyimpangan dan kebid'ahan yang dibuat oleh Imam2 mereka berhasil meliburkan kemurnian Sunnah dan memperkasakan pendapat manusia. Lebih tepatnya bukan 'pendapat', melainkan 'nafsu'.


http://www.facebook.com/hasaneljaizy/posts/405702186137839

Monday, June 18, 2012

Harus Belajar Ilmu Alat!

oleh Hasan Al-Jaizy

Yang PERLU diperhatikan....

JANGAN mengira bahwa ketika seseorang mengemukakan suatu permasalahan atau perkara agama, lalu menyertakan dalil, maka ia dianggap memahami dan alim. Tidak...tidak...tidak mesti.

Karena jika sekedar itu sudah disebut 'memahami' dan 'alim', maka dunia banjir orang alim dan ahli copy-paste semuanya adalah alim.

Melainkan HARUS dilihat juga 'BAGAIMANA' [Kaifiyyah] ia berdalil sehingga menetapkan suatu hukum atau faedah dari dalil tersebut. Dan ini membutuhkan ilmu bernama Ushul Fiqh.


Karena...lihat scenery ini:

Seseorang menetapkan 'Ini halal' atau 'Itu haram'. Lalu ditanya: 'Apa dalilnya?'
Kemudian orang tsb menaruh dalil. 
Lantas, langsung dipercaya bahwa orang tsb benar dan bisa dikatakan memahami permasalahan yang ia hukumi?
TIDAK....sebelum ia ditanya: 'Bagaimana engkau berdalil?' atau 'Tunjukkan pendalilanmu!'

=> Jika ia bisa menjabarkan pendalilan dengan benar dan ilmiah, maka ia bisa dianggap memahami masalah.
=> Jika ia bisa menjabarkan namun semaunya dan sekenanya, maka ia setengah-setengah. Terlebih kalau ternyata salah-salah, maka NOL.
=> Jika ia tidak bisa dan menjadi Aziz Gagap, maka ia hanya seorang murni Muqallid. Kita ambil yang benar darinya, kita taruh yang meragukan dan tidak pasti darinya.


Sebagaimana dikatakan Ibnu Mubarak -rahimahullah-:

"Jika bukan karena Sanad [ilmu hadits], maka siapapun akan berbicara apapun semaunya"

Juga kita katakan:

"Jika bukan karena Ushul [ilmu Ushul Fiqh], maka siapapun akan berdalil dengan apapun semaunya."

Maka, selagi masih ada kesempatan, belajarlah ilmu-ilmu alat. Pintu baja yang terkunci selamanya takkan terbuka kecuali oleh kunci sesuai.


http://www.facebook.com/hasaneljaizy/posts/405553729486018

Tuesday, June 12, 2012

Kalimat Bagus dari Asy-Syinqithy

Kalimat bagus dari Syaikh Muhammad ibn Muhammad Al-Mukhtaar Asy-Syinqithy:

تراث السلف ينبغي أن يحاول الإنسان أن يعتني به بعيداً عن الغلو، فلا يعتقد أن هذه النصوص وحي، وإنما يمحص ويدقق ويرجع إلى الأصول والأدلة

"Layaknya seorang manusia [muslim] memperhatikan warisan ulama salaf [yaitu kitab-kitab mereka] dengan MENJAUHI SIKAP GULUW [berlebih-lebihan]; maka jangan sampai ia menganggap dan meyakini bahwa teks-teks tersebut adalah wahyu, melainkan ia hanyalah mempelajari dan meneliti, dan mengembalikan perkara pada kaedah-kaedah serta dalil-dalil."

Begitu jua dengan fatwa dan hasil ijtihad ulama, lampau ataupun terkini. Selama itu adalah ijtihad, maka jangan sejajarkan dengan wahyu. Dalam artian lain: jangan paksakan fatwa atau ijtihad tersebut untuk dipakai oleh semua golongan, bangsa, kondisi, masa dan tempat.

Friday, June 8, 2012

Perbedaan Adalah Rahmat?

oleh Hasan Al-Jaizy

 mengatakan "Perbedaan adalah rahmat" tanpa menuliskan kalimat 'Ini adalah hadits Nabi' atau menegaskan pada kita bahwa itu adalah hadits Nabi.

Justru sekarang kita harus lebih mendetail lagi dalam memahami jika ingin mengkritisi.

Tolong fahami point2 berikut:

1. Tidak semua perbedaan adalah perpecahan; dan perpecahan timbul disebabkan adanya perbedaan.

2. NAMUN itu TIDAK berarti segala perbedaan adalah tercela dan TIDAK selalu menimbulkan perpecahan.

2 point dulu. 

--> Jika mengingkari point pertama, ana sarankan untuk kembali membuka fikiran dan lebih memperbanyak jumlah bacaan mengenai 'ikhtilaaf'.
--> Jika mengingkari point kedua, sama saja mengatakan bahwa ulama Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi'iyyah, Hanaabilah dan Dzahiriyah BERPECAH BELAH. Ini sungguh penyimpangan dalam pemahaman dan kesalahan dalam pengingkaran!

Karena kita dapati ada puluhan hingga ratusan permasalahan fiqhiyyah yang para ulama sejak zaman tabi'in hingga kini berbeda pendapat. Apakah mereka berpecah belah? Tidak.


Kemudian, mengenai kalimat 'Perbedaan adalah Rahmat', cobalah kita memaknainya TIDAK dari satu sisi saja.

Pahami dengan penggalian bersifat waqi [realitas] yang sangat jelas buktinya.
Pahami dengan metode pemahaman mukhalafah [pemahaman implisit].

1. Realitas

Adakalanya perbedaan itu adalah rahmat. Mungkin? Mungkin! Seandainya segala sesuatu dalam hukum diseragamkan di setiap kondisi, situasi, tempat dan zaman, maka akan timbul kehancuran. Kok bisa? Bisa. Karena itulah ada kaedah [اختلاف الفتوى باختلاف الزمان والمكان] yang artinya: "Fatwa itu Berbeda Disebabkan Berbedanya Zaman dan Tempat". Dan Ibnu Al-Qayyim dalam kitab I'laam Al-Muwaqi'iin cetakan lama awal jilid 3 membahas dalam-dalam masalah ini. 

2. Pemahaman Implisit

Ini yang sering diandalkan oleh kita yang sekedar melihat dan memandang kalimat tersebut dari 1 sisi saja. Yaitu penuturan yang asalnya dari IBNU HAZM dalam kitab Al-Ihkam nya: 'Jika perbedaan itu adalah rahmat, maka persatuan itu adalah laknat" atau kalimat semacamnya. Dan Syaikh Al-Albany -rahimahullah- juga pernah mengupasnya.

NAMUN, jangan hanya memahami dengan metode point ke-2 dan mengubur dalam-dalam point pertama! Ini yang banyak dilakukan oleh sebagian besar kita.


JUGA:

Itu adalah hadits palsu. Dan tidak ada seorang pun di sini yang mengatakan itu hadits. Coba dilirik lagi komentar satu-persatu. Tidak ada. Namun, semangat atau lebih tepatnya: 'emosi' ternyata menang dalam perlombaan.

Maka, kita mencoba meluruskan dan meluaskan kembali pemahaman kalimat 'Perbedaan adalah Rahmat'. 

Tentu saja kita tidak bermaksud membela siapapun, terlebih melongggarkan pembolehan dalam memperbaharui agama dengan kebid'ahan yang tercela melalui pelurusan dan peluasan pemahaman terhadap kalimat tersebut.

Lurus dan luas akan membidangkan dan melapangkan hati.
Kerucut dan menyempit akan menyempitkan hati dan pandangan.

Dan ana pernah membaca atau menyimak juga ulama yang ngerti Al-Qur'an dan Hadits mengatakan 'Perbedaan adalah rahmat'. Tidak percaya? Silahkan kaji kembali kitab Tarikh Tasyrii Islamy karya Manna' Al-Qathan. 

Wallahu a'lam.


http://www.facebook.com/hasaneljaizy/posts/401812399860151

Tidak Semua Ikhtilaf Itu Jelek!

oleh Hasan Al-Jaizy

Harus tahu makna kalimat ini: 

[الاِخْتِلاَفُ نَقِيضُ الاِتِّفَاقِ] ==> "Ikhtilaaf adalah lawan dari Ittifaaq'

Dengan kalimat lain: "Perbedaan [pendapat] adalah lawan dari Kesepakatan"

Lalu kita menimbang juga perkataan sebagian manusia: "Ikhtilaaf itu jelek semuanya"


Sekarang begini:

Kalimat "Ikhtilaaf itu jelek semuanya" kalau tidak dirinci lagi [dalam artian: diucapkan semaunya tanpa pemahaman] justru akan mengeluarkan kesimpulan-kesimpulan berbahaya. Dia antaranya:

--> Para ulama -salafnya atau khalafnya- pasti pernah berbeda pendapat [berikhtilaf dengan lainnya]. Bisa karena perbedaan pemahaman akal, atau madzhab dan lainnya. Berarti: mereka jelek semuanya?

--> Sebagian besar hukum dalam Islam itu justru mukhtalaf fiih [artinya: banyak perselisihan dan perbedaan pendapat]. Berarti: umat Islam itu jelek semuanya?


Justru...

Justru adanya perbedaan-perbedaan itu seharusnya mendorong KITA untuk berusaha memahami 'mengapa' dan 'bagaimana' perbedaan itu kok ada. 

=> Kalau langsung menyatakan semua yang berbeda dari apa yang difikirkan sendiri/kelompoknya sendiri adalah sesat, maka ada kemiripan setitik dengan kaum Khawarij di masanya donk!

=> Kalau ingin memaksa segalanya harus seragam di setiap tempat, waktu dan kondisi, berarti secara simple kebodohan itu telah menjadi ruh si pemaksa.

Sekarang, jika ada yang berbeda, tanya dulu 'mengapa berbeda' dan 'bagaimana kok bisa berbeda'. Jangan merasa diri selalu benar. Bisa saja kita menggunakan dalil, namun pendalilan kita yang kacau. So, siapa tahu dari perbedaan-perbedaan yang tampak di layar realitas, membuat kita semakin cermat dan luas berfikir. 

Tidak semua perbedaan itu buruk...sebagaimana
tidak semua perbedaan itu baik

Tapi, timbanglah....jika punya akal...bukan sekedar emosi dan trik asal copas. Baiknya memahami dulu.



Taqlid

oleh Hasan Al-Jaizy

Secara bahasa, taqlid memiliki beberapa makna. Sebelumnya, kita layak ketahui bahwa taqliid bermaterikan huruf 'qaf' 'laam' dan 'dal' yang nantinya juga bisa dijadikan kata 'qilaadah' [kalung]. Jadi, taqlid secara bahasa bermakna menggantungkan atau mengalungkan.

Beberapa ulama juga membahas sebab mengapa dinamakan 'taqliid'. Imam Asy-Syaukani -rahimahullah- menjabarkan penyebabnya : karena seorang muqallid menjadikan hukum yang diwartakan oleh seorang imam/mujtahid/syaikh nya sebagai kalung yang tergantung di lehernya.

Sementara Ibnu Qudamah mengatakan pengalungan [taqliid] adalah kiasan, karena seakan-akan seorang muqallid yang lemah itu menggantungkan perkara pada imam/mujtahid/syaikh dan bersandar pada mereka. Dan ada juga pendapat2 lain; tapi itu semua tidak terlalu penting.

===================

Secara istilah, para ulama juga berbeda pendefinisian dalam jumlah yang sangat banyak. Yang terpilih oleh Syaikh Sa'd Asy-Syatsry [seorang ahli Ushul Fiqh dari Saudi dan salah satu mufti besarnya]:

"Menerapkan diri dalam perkara syariat madzhab orang yang perkataannya bukanlah hujjah secara dzat."

"Madzhab" = perkataan, perbuatan dan keyakinan
"yang perkataannya bukanlah hujjah secara dzat" = perkataan manusia biasa, bukan perkataan Nabi bukan pula sahabat [jika perkataan sahabat diangga hujjah]


Jadi, seorang muqallid adalah orang yang mengikuti madzhab orang lain yang perkataannya bukan hujjah.

Dan kita semua adalah muqallid.

Apakah taqliid itu mutlak tercela? Tidak.

Taqlid yang mutlak tercela adalah taqlid buta yang tidak peduli kesahihan dalil atau kesahihan pendalilan atau yang didasari kefanatikan golongan atau individu dan semacamnya.

Wallahu a'lam



Thursday, June 7, 2012

Macam-macam Al-Hashr

oleh Hasan Al-Jaizy

Ada berapa macam Al-Hashr [Pembatasan]?

Setelah sebelumnya kita membahas permasalahan bahwa lafadz Innama itu memberikan makna pembatasan, kini kita -insya Allah- akan berusaha memahami pembagian pembatasan dalam bahasa Arab jika menggunakan INNAMAA.

Pembatasan Terbagi menjadi 2: 
1. Pembatasan KHUSUS [ الحصر المخصوص]
2. Pembatasan MUTLAK [ الحصر المطلق]


1. Pembatasan KHUSUS [ الحصر المخصوص]. 
Pembatasan ini bisa difahami dengan adanya qorinah [evidence; bukti] atau siyaaq [konteks]. 

=> CONTOH 1: firman Allah di Surat Ar-Ra'd ayat 7 : [إِنَّمَا أَنْتَ مُنْذِرٌ] "Sesungguhnya engkau adalah seorang pemberi peringatan". Dalam kalimat ayat tersebut ada makna pembatasan, karena terbubuh lafadz innamaa. Nah, apakah Rasulullah hanyalah seorang pemberi peringatan? Tidak, bahkan beliau memiliki sifat-sifat lainnya selain pemberi peringatan [mundzir], seperti pemberi kabar gembira [mubasysyir]. Kalau begitu, kita fahami dari ayat ini bahwa pembatasan yang ada di dalamnya berupa pemberi peringatan UNTUK orang yang tidak beriman.

=> CONTOH 2: Firman Allah di Surat Muhammad ayat 36: [إِنَّمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا لَعِبٌ] "Sesungguhnya kehidupan dunia adalah permainan" bermakna pembatasan, namun itu bagi orang yang tenggelam dalam dunia. Namun bagi selainnya, bisa pula kehidupan dunia adalah jalan menuju kebaikan. Atau bisa juga dikatakan: bahwa pembatasan ayat tersebut menurut pada bab At-Taghliib [menghukumi sesuatu pada mayoritasnya], karena mayoritas orang yang hidup di dunia menjadikan dunia ini permainan


2. Pembatasan MUTLAK [ الحصر المطلق]. 

Jika tidak ditemukan adanya qorinah dan siyaaq untuk mengkhususkan pembatasan ini pada hal-hal tertentu, maka kita jadikan ia sebagai pembatasan mutlak. Dan INILAH yang termakna dalam kalimat awal hadits: 

إنما الأعمال بالنيات

"Sesungguhnya amalan-amalan itu tergantung kepada niat-niatnya" [Ihkaamul Ahkaam: 1/11-12]


http://www.facebook.com/hasaneljaizy/posts/399746913400033