Monday, December 5, 2011

Hukum Berkaitan Dengan LUMUT

oleh Hasan Al-Jaizy

Hukum berkaitan dengan LUMUT

ماء النهر لو نبت فيه الطحلب فأصبحت رائحة الطحلب أو طعمه في الماء، نقول: هذا ماء طهور، وإن كان قد تغير بالطحلب الطاهر

"Air sungai [yang suci/bersih], jika tumbuh di dalamnya LUMUT, sehingga bau lumut atau rasanya mempengaruhi air, maka kita katakan: "Ini [tetap] suci/thahuur", meskipun lumut yang bersih itu telah merubah [kondisi] air"

--- Syaikh Muhammad ibn Muhammad Al-Mukhtaar Asy-Syinqiithy


Faedah:

--> Air sungai, jika tetap sebagaimana adanya [bersih], maka ia suci dan mensucikan; karena segala air yang berasal dari bumi adalah suci dan mensucikan.

--> Lumut tidak termasuk benda yang najis.

--> Keberadaan lumut tak merubah kondisi kesucian air, meski merubah kondisi keadaan air dari segi warna atau rasa.


http://www.facebook.com/hasaneljaizy/posts/287037201337672

No comments:

Post a Comment