oleh Hasan Al-Jaizy
Hukum berkaitan dengan LUMUT
ماء النهر لو نبت فيه الطحلب فأصبحت رائحة الطحلب أو طعمه في الماء، نقول: هذا ماء طهور، وإن كان قد تغير بالطحلب الطاهر
"Air sungai [yang suci/bersih], jika tumbuh di dalamnya LUMUT, sehingga bau lumut atau rasanya mempengaruhi air, maka kita katakan: "Ini [tetap] suci/thahuur", meskipun lumut yang bersih itu telah merubah [kondisi] air"
--- Syaikh Muhammad ibn Muhammad Al-Mukhtaar Asy-Syinqiithy
Faedah:
--> Air sungai, jika tetap sebagaimana adanya [bersih], maka ia suci dan mensucikan; karena segala air yang berasal dari bumi adalah suci dan mensucikan.
--> Lumut tidak termasuk benda yang najis.
--> Keberadaan lumut tak merubah kondisi kesucian air, meski merubah kondisi keadaan air dari segi warna atau rasa.
http://www.facebook.com/hasaneljaizy/posts/287037201337672
Hukum berkaitan dengan LUMUT
ماء النهر لو نبت فيه الطحلب فأصبحت رائحة الطحلب أو طعمه في الماء، نقول: هذا ماء طهور، وإن كان قد تغير بالطحلب الطاهر
"Air sungai [yang suci/bersih], jika tumbuh di dalamnya LUMUT, sehingga bau lumut atau rasanya mempengaruhi air, maka kita katakan: "Ini [tetap] suci/thahuur", meskipun lumut yang bersih itu telah merubah [kondisi] air"
--- Syaikh Muhammad ibn Muhammad Al-Mukhtaar Asy-Syinqiithy
Faedah:
--> Air sungai, jika tetap sebagaimana adanya [bersih], maka ia suci dan mensucikan; karena segala air yang berasal dari bumi adalah suci dan mensucikan.
--> Lumut tidak termasuk benda yang najis.
--> Keberadaan lumut tak merubah kondisi kesucian air, meski merubah kondisi keadaan air dari segi warna atau rasa.
http://www.facebook.com/hasaneljaizy/posts/287037201337672
No comments:
Post a Comment